- Proses Pengajuan Rencana Kerja
- Semua kegiatan atau program yang akan dilaksanakan oleh DPRD Amplas harus diajukan melalui rapat koordinasi dengan komisi terkait.
- Setiap anggota DPRD wajib menyampaikan aspirasi atau usulan masyarakat kepada komisi untuk ditindaklanjuti.
- Usulan yang diterima akan dievaluasi dan disusun dalam rencana kerja tahunan DPRD.
- Penyusunan Anggaran
- Proses penyusunan anggaran dilakukan melalui rapat antara DPRD dan eksekutif (Pemerintah Kota Medan).
- DPRD akan melakukan pembahasan terhadap anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota untuk memastikan alokasi yang tepat guna dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Setelah dilakukan pembahasan, anggaran tersebut akan disetujui dalam rapat paripurna.
- Pelaksanaan Sidang Paripurna
- Sidang Paripurna DPRD Amplas dilaksanakan secara berkala dan dapat diadakan sesuai kebutuhan.
- Agendanya dapat berupa pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda), laporan pertanggungjawaban pemerintah, atau hal-hal penting lainnya.
- Sidang Paripurna dilakukan dengan mekanisme pemungutan suara untuk pengambilan keputusan.
- Proses Penerimaan dan Penanganan Aspirasi Masyarakat
- Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui pertemuan langsung dengan anggota DPRD atau melalui surat resmi.
- Aspirasi yang diterima akan didokumentasikan dan kemudian diserahkan kepada komisi terkait untuk dibahas lebih lanjut.
- Hasil dari pembahasan aspirasi tersebut akan disampaikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk laporan atau rekomendasi.
- Pengawasan Terhadap Kebijakan dan Program Pemerintah
- DPRD Amplas memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
- Anggota DPRD dapat melakukan kunjungan lapangan, mendengarkan laporan eksekutif, serta meminta klarifikasi apabila ditemukan masalah dalam implementasi program.
- Hasil pengawasan ini akan digunakan sebagai bahan untuk perbaikan kebijakan dan program yang ada.
- Proses Penyusunan Peraturan Daerah (Perda)
- Setiap rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan oleh eksekutif atau DPRD Amplas sendiri akan dibahas di dalam komisi.
- Pembahasan melibatkan stakeholder terkait, termasuk tokoh masyarakat dan ahli hukum, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif.
- Setelah pembahasan selesai, Raperda akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Perda.
- Pelaporan Kegiatan dan Kinerja
- Setiap kegiatan atau program yang dilaksanakan oleh DPRD Amplas akan dilaporkan secara rutin kepada masyarakat melalui media komunikasi yang transparan.
- Laporan kegiatan ini akan mencakup pencapaian, tantangan, serta langkah-langkah perbaikan yang dilakukan.
- Prosedur Pengelolaan Administrasi
- Setiap dokumen penting yang berkaitan dengan kebijakan atau keputusan DPRD Amplas akan didokumentasikan dan disimpan dengan rapi di sekretariat DPRD.
- Pengelolaan administrasi dilakukan dengan mengikuti standar operasional yang berlaku, termasuk pengelolaan surat masuk dan keluar, notulen rapat, serta laporan kegiatan.
SOP ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam setiap kegiatan DPRD Amplas, serta memastikan bahwa semua keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.